Selasa, 03 Januari 2012

Sukses Akreditasi Sekolah

Pengertian Akreditasi Berdasarkan Permendiknas No.29/2005
Akreditasi sekolah/madrasah adalah suatu kegiatan penilaian kelayakan suatu sekolah/madrasah berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan dan dilakukan oleh BAN-S/M yang hasilnya diwujudkan dalam bentuk pengakuan peringkat

Persyaratan Sekolah yang Diakreditasi
Sekolah yang akan diakreditasi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. memiliki surat keputusan kelembagaan unit pelaksana teknis (UPT) sekolah
2. memiliki siswa pada semua tingkatan kelas
3. memiliki sarana dan prasarana pendidikan
4. memiliki tenaga kependidikan
5. melaksanakan kurikulum nasional
6. telah menamatkan peserta didik


Tujuan Akreditasi

  1. Memberikan informasi tentang kelayakan sekolah/madrasah atau program pendidikan.
  2. Memberikan pengakuan peringkat kelayakan.
  3. Memberikan rekomendasi tentang penjaminan mutu pendidikan.
Manfaat
  1. Acuan dalam memetakan mutu dan kelayakan sekolah/madrasah guna mempermudah usaha-usaha pembinaan dan pemberdayaan serta sumber informasi yang dapat digunakan sebagai dasar dalam menentukan kebijakan pengembangan atau peningkatan mutu sekolah/madrasah.
  2. Acuan dalam upaya peningkatan mutu sekolah/madrasah dan rencana pengembangan sekolah/madrasah.
  3. Umpan balik dalam usaha pemberdayaan dan pengembangan kinerja warga sekolah/madrasah dalam rangka menereapkan visi, misi, tujuan, sasaran, strategi dan program sekolah/madrasah.
  4. Acuan bagi lembaga terkait dalam mempertimbangkan kewenangan sekolah/madrasah dalam menyelenggarakan ujian nasional (UN), serta
  5. Sarana pencitraan sekolah/madrasah yang diharapkan dapat meningkatkan minat dan kepercayaan masyarakat terhadap sekolah/madrasah di daerah tersebut. Pencitraan kinerja pemda melalui akreditasi sekolah/madrasah dengan data dan informasi BAN-S/M adalah sebagai penjaminan mutu eksternal, sehingga memiliki daya citra yang sahih.
  6. memberikan umpan balik bagi sekolah yang bersangkutan sehingga dapat dilakukan upaya-upaya perbaikan, pengembangan, dan peningkatan kinerja sekolah;
  7. membantu masyarakat dalam menentukan pilihan sekolah melalui informasi tentang peringkat akreditasi sekolah;
  8. membantu pemetaan kelayakan dan kinerja sekolah secara mikro, meso, dan makro; dan
  9. membantu pengembangan sekolah melalui pemberian informasi tentang posisi sekolah tertentu terhadap sekolah lainnya, posisi dinas pendidikan tertentu terhadap dinas pendidikan lainnya, dan sebagai informasi secara nasional tentang tingkat kinerja pendidikan di Indonesia yang dapat digunakan untuk pembinaan, pengembangan, dan peningkatan kinerja pendidikan secara mikro, meso, dan makro.

Manfaat
1. Sekolah, bagi sekolah hasil akreditasi memiliki makna yang penting, karena dapat digunakan;
a. Acuan dalam upaya peningkatan kualitas pendidikan dan rencana pengembangan sekolah
b. Bahan masukan/umpan balik untuk usaha pemberdayaan dan pengembangan kinerja warga sekolah dalam rangka menerapkan visi, misi, tujuan, sasaran, strategi dan meningkatkan status jenjang akreditasi sekolah;
c. Pendorong motivasi untuk terus meningkatkan kualitas sekolah secara gradual di tingkat kabupaten/kota, provinsi, nasional bahkan dimungkinkan di tingkat regional dan internasional;
d. Selain pengakuan sebagai sekolah yang berkualitas, hasil akreditasi juga memberikan manfaat bagi sekolah sebagai masyarakat belajar untuk meningkatkan dukungan dari pemerintah, masyarakat maupun sektor swasta dalam hal profesionalisme, moral, tenaga, dan dana.

2. Kepala Sekolah, hasil akreditasi diharapkan dapat menjadi bahan informasi untuk pemetaan indikator keberhasilan kinerja warga sekolah, termasuk kinerja Kepala Sekolah selama periode kepemimpinannya (satu periode adalah 4 tahun). Disamping itu hasil akreditasi juga diperlukan Kepala Sekolah sebagai bahan masukan untuk penyusunan anggaran pendapatan dan belanja sekolah (misalnya Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah/RAPBS).

3. Guru, hasil akreditasi merupakan dorongan bagi guru untuk selalu meningkatkan diri dari bekerja keras untuk memberi layanan yang terbaik bagi siswanya. Karena secara moral, guru senang bekerja di sekolah yang diakui sebagai sekolah baik, maka guru selalu berusaha untuk peningkatan diri (profesionalismenya) dan bekerja keras untuk memperoleh, mempertahankan dan meningkatkan hasil akreditasi.

4. Masyarakat (orangtua siswa), hasil akreditasi diharapkan menjadi informasi yang akurat untuk menyatakan kualitas pendidikan yang ditawarkan oleh setiap sekolah; sehingga secara sadar dan bertanggung jawab masyarakat/orang tua dapat membuat keputusan dan pilihan yang tepat kaitannya dengan pendidikan bagi anak didik sesuai dengan kebutuhan dan kemampuannya masing-masing. Sementara itu bagi siswa sendiri akreditasi juga menumbuhkan rasa percaya diri bahwa mereka memperoleh pendidikan yang baik, dan harapannya, sertifikat dari sekolah yang terakreditasi merupakan bukti bahwa mereka menerima pendidikan yang berkualitas tinggi.

5. Dinas Pendidikan, hasil akreditasi diharapkan dapat menjadi acuan dalam rangka pembinaan dan pengembangan/peningkatan kualitas pendidikan di daerah masing-masing. Di samping itu hasil akreditasi bagi Dinas Pendidikan juga dapat menjadi bahan informasi penting untuk penyusunan anggaran pendidikan secara umum, dan khususnya anggaran pendidikan yang terkait dengan rencana biaya operasional Badan Akreditasi Sekolah di tingkat Dinas.

6. Pemerintah: bagi pemerintah hasil akreditasi juga sangat bermanfaat, karena diharapkan menjadi:
a. Bahan masukan untuk pengembangan sistem akreditasi sekolah di masa mendatang dan alat pengendalian kualitas pelayanan pendidikan bagi masyarakat yang bersifat nasional;
b. Sumber informasi tentang tingkat kualitas layanan pendidikan yang dapat dipergunakan sebagai acuan untuk pembinaan, pengembangan, dan peningkatan kinerja pendidikan secara makro;
c. Bahan informasi penting untuk penyusunan anggaran pendidikan secara umum di tingkat nasional, dan khususnya program dan penganggaran pendidikan yang terkait dengan peningkatan mutu pendidikan nasional.

Sebagaimana ditulis oleh Akhmad Sudrajat; tentang Akreditasi Sekolah.

Komponen Penilaian

1. Standar Isi, [Permendiknas No. 22/2006]
2. Standar Proses, [Permendiknas No. 41/2007]
3. Standar Kompetensi Lulusan, [Permendiknas No. 23/2006]
4. Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan,
  • Permendiknas No. 13/2007 tentang Kepala Sekolah,
  • Permendiknas No. 16/2007 tentang Guru,
  • Permendiknas No. 24/2008 tentang Tenaga Administrasi
5. Standar Sarana dan Prasarana [Permendiknas 24/2007]
6. Standar Pengelolaan, [Permendiknas 19/2007]
7. Standar Pembiayaan, [Peraturan Pemerintah. 48/2008]
8. Standar Penilaian Pendidikan. [Permendiknas 20/2007]


Sekolah yang akan diakreditasi terlebih dahulu
a. bentuk tim
b.isi formulir-formulir komponen evaluasi diri
dan penyiapan bukti fisiknya
secara jujur, apa adanya, dan tidak menyiasati.
Ø

Komponen evaluasi diri silakan download di bawah ini
A. Instrumen
  1. COVER SD/MI
  2. PETUNJUK UMUM INSTRUMEN SD/MI
  3. INSTRUMEN SD/MI
B. Instrumen pengumpulan data
  1. COVER INSTRUMEN PENGUMPULAN DATA
  2. PETUNJUK UMUM INSTRUMEN PENGUMPULAN DATA
  3. INSTRUMEN PENGUMPULAN DATA DAN INFORMASI AKREDITASI SD/MI
C. Petunjuk teknis Instrumen
  1. COVER PETUNJUK TEKNIS SD/MI
  2. PETUNJUK UMUM JUKNIS SD/MI
  3. PETUNJUK TEKNIS PENGISIAN INSTRUMEN SD/MI
D. Teknik penskoran
  1. COVER TEKNIK PENSKORAN
  2. TEKNIK PENSKORAN DAN PEMERINGKATAN HASIL AKREDITASI SD/MI
Sebagai penunjang

1 komentar:

  1. Selamat atas prestasi yang telah dicapai MI Arrahman, semoga semakin maju dan bermutu. Lembaga ini adalah salah satu inspirasi madrasah kami, yang sedang mengembangkan diri untuk menjadi madrasah yang bermutu. salam silaturrahim dari website kami mithoriqulhudajuwet.sch.id kami akan sengat senang apabila anda berkenan memberi masukan di web. kami tersebut.

    BalasHapus