A. AKREDITASI SEKOLAH
1. Apa
Akreditasi Sekolah itu?
Akreditasi
sekolah adalah kegiatan penilaian (asesmen) sekolah secara sistematis
dan komprehensif melalui kegiatan evaluasi diri dan evaluasi eksternal
(visitasi) untuk menentuksn kelayakan dan kinerja sekolah.
2. Apa Dasar
Hukum Akreditasi Sekolah?
Dasar hukum akreditasi sekolah utama
adalah : Undang Undang No. 20 Tahun 2003 Pasal 60, Peraturana Pemerintah
No. 19 Tahun 2005 Pasal 86 & 87 dan Surat Keputusan Mendiknas No.
87/U/2002.
3. Apa Tujuan
Akreditasi Sekolah?
Akreditasi sekolah bertujuan untuk : (a)
menentukan tingkat kelayakan suatu sekolah dalam menyelenggarakan
layanan pendidikan dan (b) memperoleh gambaran tentang kinerja sekolah
4. Apa Fungsi
Akreditasi Sekolah?
Fungsi akreditasi sekolah adalah : (a)
untuk pengetahuan, yakni dalam rangka mengetahui bagaimana
kelayakan & kinerja sekolah dilihat dari berbagai unsur yang
terkait, mengacu kepada baku kualitas yang dikembangkan berdasarkan
indikator-indikator amalan baik sekolah, (b) untuk akuntabilitas,
yakni agar sekolah dapat mempertanggungjawabkan apakah layanan yang
diberikan memenuhi harapan atau keinginan masyarakat, dan (c) untuk
kepentingan pengembangan, yakni agar sekolah dapat melakukan
peningkatan kualitas atau pengembangan berdasarkan masukan dari hasil
akreditasi
5. Apa
Prinsip-Prinsip Akreditasi Sekolah?
Prinsip – prinsip akreditasi yaitu : (a)
objektif, informasi objektif tentangg kelayakan dan kinerja sekolah,
(b) efektif, hasil akreditasi memberikan informasi yang dapat dijadikan
dasar dalam pengambilan keputusan, (c) komprehensif, meliputi berbagai
aspek dan menyeluruh, (d) memandirikan, sekolah dapat berupaya
meningkatkan mutu dengan bercermin pada evaluasi diri, dan (d) keharusan
(mandatori), akreditasi dilakukan untuk setiap sekolah sesuai dengan
kesiapan sekolah.
6. Apa
Karakteristik Sistem Akreditasi Sekolah?
Sistem akreditasi memiliki karakteristik
: (a) keseimbangan fokus antara kelayakan dan kinerja sekolah, (b)
keseimbangan antara penilaian internal dan eksternal, dan (d)
keseimbangan antara penetapan formal peringkat sekolah dan umpan balik
perbaikan
7. Apa Cakupam
Akreditasi Sekolah?
Akreditasi sekolah dilaksanakan mencakup
: (a) Lembaga satuan pendidikan (TK, SD, SMP, SMA) dan (b) Program
Kejuruan/kekhususan (SDLB, SMPLB, SMALB, SMK)
8. Apa Komponen
Penilaian Akreditasi Sekolah ?
Akreditasi sekolah mencakup penilaian
terhadap sembilan komponen sekolah, yaitui (a) kurikulum dan proses
belajar mengajar; (b) administrasi dan manajemen sekolah; (c) organisasi
dan kelembagaan sekolah; (d) sarana prasarana (e) ketenagaan; (f)
pembiayaan; (g) peserta didik; (h) peranserta masyarakat; dan (1)
lingkungan dan kultur sekolah. Masing-masing kompoenen dijabarkan ke
dalam beberapa aspek. Dari masing-aspek dijabarkan lagi kedalam
indikator. Berdasarkan indikator dibuat item-item yang tersusun dalam
Instrumen Evaluasi Diri dan Instrumen Visitasi.
9. Bagaimana
Prosedur Akreditasi Sekolah ?
Akreditasi dilaksanakan melalui prosedur
sebagai berikut : (a) pengajuan permohonan akreditasi dari sekolah; (b)
evaluasi diri oleh sekolah; (c) pengolahan hasil evaluasi diri ; (d)
visitasi oleh asesor; (e) penetapan hasil akreditasi; (f) penerbitan
sertifikat dan laporan akreditasi
10. Bagaimana
Sekolah Mempersiapkan Akreditasi Sekolah?
Dalam mempersiapkan akreditasi, sekolah
melakukan langkah-langkah sebagai berikut : (a) Sekolah mengajukan
permohonan akreditasi kepada Badan Akreditasi Propinsi (BAP)-S/M untuk
SLB, SMA, SMK dan SMP atau kepada Unit Pelaksana Akreditasi (UPA)
Kabupaten/Kota untuk TK dan SD Pengajuan akreditasi yang dilakukan oleh
sekolah harus mendapat persetujuan atau rekomendasi dari Dinas
Pendidikan; (b) Setelah menerima instrumen evaluasi diri, sekolah perlu
memahami bagaimana menggunakan instrumen dan melaksanakan evaluasi diri.
Apabila belum memahami, sekolah dapat melakukan konsultasi kepada
BAN-SM mengenai pelaksanaan dan penggunaan instrumen tersebut; (c)
Mengingat jumlah data dan insformasi yang diperlukan dalam proses
evaluasi diri cukup banyak, maka sebelum pengisian instrumen evaluasi
diri, perlu dilakukan pengumpulan berbagai dokumen yang diperlukan
sebagai sumber data dan informasi
11. Apa
Persyaratan Sekolah agar Dapat Mengikuti Akreditasi?
Sekolah dapat diikutsertakan aktrditasi
apabila : (a) memiliki surat keputusan kelembagaan (UPT); (b) memiliki
siswa pada semua tingkatan; (c) memiliki sarana dan prasarana
pendidikan; (d) memiliki tenaga kependidikan; (e) melaksanakan kurikulum
nasional; dan (f) telah menamatkan siswa.
12. Siapa
Pelaksana Akreditasi Sekolah ?
Pelaksana akreditasi sekolah terdiri
dari : (a) Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M), (b)
Badan Akreditasi Propinsi Sekolah/Madrasah (BAP-S/M), dan (c) Unit
Pelaksana Akreditasi (UPA) Kabupaten/Kota . Badan Akreditasi Nasional
Sekolah/Madrasah (BAN-S/M) merupakan: badan non struktural yang secara
teknis bersifat independen dan profesional yang terdiri atas unsur-unsur
masyarakat, organisasi penyelenggara pendidikan, perguruan tinggi, dan
organisasi yang relevan..yang memiliki kewenangan untuk menetapkan
kebijakan, standar, sistem,dan perangkat akreditasi secara nasional.
Badan Akreditasi Propinsi Sekolah/Madrasah (BAP-S/M) berkewenangan untuk
melaksanakan kegiatan akreditasi SMP, SMA, SMK dan SLB. Sedangkan, Unit
Pelaksana Akreditasi (UPA) Kabupaten/Kota berkewenangan melaksanakan
akreditasi untuk TK dan SD.
13. Apa Hasil
dari Akreditasi ?
Hasil akreditasi berupa : (a) Sertifikat
Akreditasi Sekolah, dan (b) Profil Sekolah, kekuatan dan kelemahan, dan
rekomendasi.Sertifikat Akreditasi Sekolah adalah surat yang menyatakan
pengakuan dan penghargaan terhadap sekolah atas status dan kelayakan
sekolah melalui proses pengukuran dan penilaian kinerja sekolah terhadap
komponen-komponen sekolah berdasarkan standar yang ditetapkan BAN-SM
untuk jenjang pendidikan tertentu.
14. Bagaimana
Menetapkan Hasil Akreditasi ?
Laporan tim asesor yang memuat hasil
visitasi, catatan verifikasi, dan rumusan saran bersama dengan hasil
evaluasi diri akan diolah oleh BAN-S/M untuk menetapkan nilai akhir dan
peringkat akreditasi sekolah sesuai dengan kondisi nyata di sekolah.
Penetapan nilai akhir dan peringkat akreditasi dilakukan melalui rapat
pleno BAN-SM sesuai dengan kewenangannya. Rapat pleno penetapan hasil
akhir akreditasi harus dihadiri oleh sekurang-kurangnya lima puluh
persen ditambah satu (50 % + 1) anggota BAN-SM Nilai akhir dan peringkat
akreditasi juga dilengkapi dengan penjelasan tentang kekuatan dan
kelemahan masing-masing komponen dan aspek akreditasi, termasuk
saran-saran tindak lanjut bagi sekolah, Dinas Pendidikan, maupun
Departemen Pendidikan Nasional dalam rangka peningkatan kelayakan dan
kinerja sekolah di masa mendatang. Penjelasan kualitatif dan saran-saran
harus merujuk pada hasil temuan dan bersifat spesifik agar mempermudah
pihak sekolah untuk melakukan pengembangan dan perbaikan internal dan
pihak terkait (pemerintah daerah dan dinas pendidikan) melakukan
pemberdayaan dan pembinaan lebih lanjut terhadap sekolah.
15. Berapa Lama
Masa Berlaku Akreditasi ?
Masa berlaku akreditasi selama 4 tahun.
Permohonan Akreditasi Ulang 6 bulan sebelum masa berlaku habis.
Akreditasi Ulang untuk perbaikan diajukan sekurang-kurangnya 2 tahun
sejak ditetapkan.
16. Bagaimana
Pengaduan atas Hasil Akreditasi ?
Ketidakpuasan terhadap hasil akreditasi
dapat disampaikan kepada BAN-S/M dengan tembusan BAP-S/M /UPA
Kabupaten/Kota setempat dan BAN-S/M melakukan verifikasi dan evaluasi,
menyampaikan hasilnya kepada BAP-S/M/UPA Kabupaten/Kota untuk
ditindaklanjuti
17. Apa Tindak
Lanjut Hasil Akreditasi ?
Hasil akreditasi ditindaklanjuti oleh
Departemen Pendidikan Nasional, Dinas Pendidikan Provinsi, Dinas
Pendidikan Kabupaten/Kota dan Penyelenggara sekolah guna kepentingan
peningkatan mutu sekolah
B. EVALUASI
DIRI
1. Apa Evaluasi
Diri itu ?
Upaya sistematis untuk mengumpulkan,
memilih dan memperoleh data dan informasi yang valid dari fakta yang
dilakukan oleh sekolah yang bersangkutan, sehingga diperoleh gambaran
menyeluruh tentang keadaan sekolah untuk dipergunakan dalam rangka
pengambilan tindakan manajemen bagi pengembangan sekolah.
2. Apa Tujuan
Evaluasi Diri ?
Tujuan evaluasi diri untuk mendapatkan
informasi yang objektif, transparan, dan akuntabel dari sekolah yang
diakreditasi.
3. Apa fungsi
Evaluasi Diri?
Fungsi evaluasi diri adalah sebagai
penilaian pertama untuk menentukan kelayakan sekolah dibandingkan dengan
standar kelayakan nasional
4. Apa Manfaat
Evaluasi Diri ?
Manfaat evaluasi diri adalah : (a)
membatu sekolah dalam perencanaan dan pengembangan lebih lanjut; (b)
membantu pemerintah dalam tugas pemberdayaan sekolah; dan (c) sebagai
bagian penting dari sistem akreditasi.Hasil evaluasi dapat digunakan
untuk menentukan tingkat kelayakan sekolah dibandingkan standar
kelayakan nasional yang dijadikan pagu. Dengan mengetahui kelayakan
sekolah, selanjutnya kepada sekolah yang belum mencapai tingkatan
minimal dari pagu mutu, dilakukan pembinaan secara terus menerus
sehingga mencapai pagu itu.
5. Bagaimana
Sekolah Melaksanakan Evaluasi Diri ?
Kegiatan evaluasi diri tidak boleh
dilakukan secara sembarangan namun harus berdasarkan kondisi nyata
sekolah. Oleh karena itu, agar diperoleh data evaluasi diri yang akurat
dan objektif, maka kepala sekolah perlu melakukan koordinasi untuk
melakukan pengisian instrumen evaluasi diri. Sebaiknya di sekolah di
bentuk Tim Evaluasi Diri yang bertugas untuk mendata dan menyiapkan
berbagai bukti fisik yang diperlukan guna mendukung pengisian instrumen
evaluasi diri.Pengisian instrumen evaluasi diri dapat disesuaikan dengan
kebutuhan waktu, namun tidak melewati batas waktu yang telah
ditentukan. Setelah pengisian instrumen evaluasi diri, sekolah harus
menyerahkan kembali instrumen tersebut dengan melampirkan dokumen
pendukung yang diperlukan. Di samping itu, sekolah harus mengisi Surat
Pernyataan bermaterai yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah. Apabila
skor evaluasi diri kurang dari 56, maka BAN-S/M tidak akan melakukan
visitasi dan dokumen evaluasi diri akan dikembalikan pada sekolah yang
bersangkutan untuk diperbaiki hingga mencapai minimal skor 56.
6. Bagaimana
Rancangan Instrumen Evaluasi Diri ?
Instrumen Evalusasi Diri untuk setiap
jenjang dan jenis sekolah terdiri dari :dua bagian utama, yaitu :
Bagian pertama tentang butir-butir soal
untuk mengungkap sembilan komponen sekolah, baik komponen utama maupun
komponen tambahan yang akan diperhitungkan untuk menentukan skor hasil
akreditasi. Terdiri dari 185 butir pernyataan, bersifat dikotomis (
Ya=1) dan (Tidak=0), setiap komponen memiliki bobot yang berbeda, skor
butir untuk pernyataan terbuka jika tidak diisi diberi skor 0 dan jika
diisi diberi skor 1, dan setiap butir memiliki skor maksimal = 1. Setiap
komponen disertai dengan data tentang analisis kelemahan dan kekuatan
masing-masing komponen
Bagian kedua berupa isian data penunjang
tentang keadaan sekolah. Data ini hanya merupakan penunjang atas data
yang tercantum pada Bagian Pertama dan tidak akan diolah menjadian skor
akreditasi
7. Bagaimana
Teknik Skoring Instrumen Evaluasi Diri ?
Menghitung skor komponen utama :Jumlah
skor total komponen utama dibagi dengan jumlah butir komponen Utama
dikali 70 %. Contoh : jumlah butir komponen I (utama) adalah 40, skor
jawaban pernyataan = 30, maka skor komponen utama = 30/40 x 70 % = 0,53.
Menghitung skor komponen
tambahan : Jumlah skor jawaban komponen tambahan dibagi dengan
jumlah butir komponen tambahan dikali 30 %. Contoh : jumlah butir
komponen tambahan) adalah 15, skor jawaban pernyataan = 10, maka skor
komponen tambahan = 10/15 x 30% = 0,19
Menghitung untuk mendapatkan
nilai ratusan : Jumlahkan skor komponen utama dan tambahan pada
masing-masing komponen, kemudian dikalikan 100. Contoh : skor komponen
utama = 0,53 Skor komponen tambahan = 0,19, maka skor komponen total =
(0,53+0,19) x 100 = 72
Menghitung nilai akhir evaluasi
diri : Nilai komponen dikalikan dengan bobotnya masing-masing.
Setelah itu dijumlahkan dan dibagi dengan 100 untuk mendapatkan nilai
ratusan.
8. Bagaimana Menentukan
Klasifikasi Peringkat Akreditasi Sekolah ?
Untuk menentukan klasikasi peringkat
akreditasi, selanjutnya nilai akhir dibandingkan dengan kritria berikut
ini :A (Amat Baik) dengan nilai 86 -100, B (Baik) dengan niali 71 – 85, C
(Cukup) dengan nilai 56 -70. Tidak terakreditasi jika kurang dari 56
C. VISITASI
1. Apa Visitasi
itu ?
Visitasi adalah kunjungan tim asesor ke
sekolah dalam rangka pengamatan lapangan, wawancara dengan warga
sekolah, verifikasi data pendukung, serta pendalaman hal-hal khusus yang
berkaitan dengan komponen dan aspek akreditasi.
2. Apa Tujuan
Visitasi ?
Visitasi bertujuan : (a) meningkatkan
keabsahan dan kesesuaian data/informasi; (b) bemperoleh data/informasi
yang akurat dan valid untuk menetapkan peringkat akreditasi; (c)
memperoleh informasi tambahan (pengamatan, wawancara, dan pencermatan
data pendukung); dan (d) mendukung pengambilan keputusan yang tepat dan
tidak merugikan pihak manapun, dengan berpegang pada prinsip-prinsip:
obyektif, efektif, efisien, dan mandiri.
3. Siapakah
Pelaksana Visitasi ?
Pelaksana Visitasi adalah asesor yang
memiliki persyaratan dan kewenangan, sebagai berikut : (a) memiliki
kompetensi, integritas diri dan komitmen untuk melaksanakan tugasnya;
(b) berpengalaman minimal 5 tahun dalam pelaksanaan dan pengelolaan
pendidikan, (c) kualifikasi pendidikan minimal D3/Sarmud (TK/SD), dan
S1/sederajat (SMP dst); (d) memahami dan menguasai konsep/prinsip
akreditasi termasuk mekanisme visitasi; (e) telah mengikuti pelatihan
dan memiliki sertifikat yang dikeluarkan oleh BAS/BAN-SM dan (f)
bertanggung-jawab untuk melaksanakan tugasnya sesuai prosedur dan
norma.; (g) bertanggung-jawab terhadap kerahasiaan hasil visitasi, dan
melaporkannya secara obyektif ke BAN-SM; (h) memiliki wewenang untuk
menggali data/-informasi dari berbagai sumber di sekolah; (i) diangkat
sesuai surat tugas (waktu), dan dapat diangkat kembali (jika layak dalam
tugas tsb).
4. Bagamana
Proses Visitasi ?
Proses visitasi merupakan rangkaian
pelaksanaan akreditasi yang melekat dengan fungsi evaluasi diri dan
sekolah diharapkan untuk senantiasa menjamin kelengkapan dan ketepatan
data dan informasi yang diperlukan dalam pelaksanaan akreditasi sekolah
Visitasi dilaksanakan oleh Tim yang terdiri dari dua orang Asesor.. Agar
visitasi berjalan sesuai dengan tujuannya, sehingga dapat mendukung
hasil akreditasi yang komprehensif, valid, dan akurat, serta dapat
memberikan manfaat, maka kegiatan visitasi harus mengikuti tata cara
pelaksanaan yang baku. Visitasi dilaksanakan jika suatu sekolah
dinyatakan layak berdasarkan penilaian evaluasi diri. Visitasi
dilaksanakan segera (maksimal 5 bulan) setelah sekolah mengirimkan
evaluasi diri.
5. Bagamana
Tata Cara Visitasi ?
Tata cara visitasi dilakukan melalui
tahapan – tahapam sebagai berikut :
(a) Persiapan;
Untuk pelaksanaan visitasi, BAP-S/M/UPA
menunjuk dan mengirimkan asesor. Asesor diangkat oleh BAP-S/M /UPA untuk
melaksanakan tugasnya sesuai dengan mekanisme, prosedur, norma, dan
waktu pelaksanaan yang telah ditetapkan;
(b) Verifikasi data dan
informasi
Asesor datang ke sekolah menemui Kepala
Sekolah menyampaikan tujuan dari visitasi, melakukan klarifikasi,
verifikasi dan validasi atau cek-ulang terhadap data dan informasi
kuantitatif maupun kualitatif. Kegiatan klarifikasi, verifikasi dan
validasi dilakukan dengan cara membandingkan data dan informasi tersebut
dengan kondisi nyata sekolah melalui pengamatan lapangan, observasi
kelas, wawancara.
(c) Klarifikasi Temuan
Tim asesor melakukan pertemuan dengan
warga sekolah untuk mengklarifikasi berbagai temuan penting atau ketidak
sesuaian yang sangat signifikan antara fakta lapangan dengan
data/informasi yang terjaring dalam instrument evaluasi diri.
(c) Penyusunan dan Penyerahan
Laporan
Asesor menyusun perangkat laporan, baik
individual maupun tim yang terdiri dari (1) tabel pengolahan data; (2)
instrumen visitasi, (3) rekomendasi atas temuan, dan (4) berita acara
visitasi untuk selanjutnya diserahkan kepada BAP-S/M /UPA.
6. Bagamana
Tata Krama Pelaksanaan Visitasi ?
Pelaksanaan Visitasi mengikuti tata
krama sebagai berikut
- Lakukan wawancara dengan suasana yang kondusif;
- Hindari kesepakatan atau bargaining yang negatif;
- Jangan mendebat argumentasi yang disampaikan oleh nara sumber (responden);
- Jangan menggurui nara sumber (responden);
- Jangan merasa berkedudukan lebih tinggi;
- Bersahabat dan membantu secara professional;
- Hindari suasana menekan;
- Jangan mengada-ada;
- Jangan meminta hal-hal yang tidak diperlukan untuk akreditasi;
- Sesuaikan diri dengan budaya setempat;
- Tunjukan kekompakan tim
7. Bagamana Tata Tertib
Pelaksanaan Visitasi ?
Pelaksanaan Visitasi mengikuti tata
tertib sebagai berikut :
- Datang ke sekolah tepat waktu sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan;
- Tunjukkan surat tugas tanpa diminta oleh pihak sekolah;
- Sampaikan secara jelas mengenai tujuan, mekanisme dan jadwal visitasi;
- Tidak diperkenankan untuk menerima pemberian dalam bentuk apapun (uang atau barang);
- Agar berpakaian rapih dan sopan
8. Apa Larangan
bagi Asesor ?
- Asesor dilarang keras melakukan intimidasi agar sekolah berkeinginan atau memberikan sesuatu dalam bentuk apapun.
- Asesor dilarang keras melakukan perjanjian/kesepakatan yang dapat mengakibatkan tidak objektifnya hasil visitasi.
- Asesor dilarang keras menerima sesuatu yang akan berdampak atau cenderung mempengaruhi objektifitas hasil visitasi.
- Asesor dilarang keras membuka kerahasiaan data/informasi yang diperoleh dan hasil visitasi
9. Apa Larangan
bagi Sekolah ?
- Sekolah dilarang keras melakukan kegiatan yang menghambat visitasi.
- Sekolah dilarang keras memanipulasi data dan memberikan keterangan yang tidak sesuai dengan kondisi nyata sekolah.
- Sekolah dilarang keras memberikan apapun kepada asesor yang akan mengurangi objektifitas hasil visitasi
10. Bagaimana
Pembiayaan Visitasi ?
- Besarnya biaya visitasi per sekolah ditentukan oleh BAN-S/M.
- Komponen pembiayaan antara lain; honor, transportasi dan akomodasi yang memadai dan layak bagi tim asesor.
- Sekolah yang divisitasi tidak dikenakan dan tidak diperkenankan mengeluarkan dana untuk apapun selama berlangsungnya kegiatan visitasi.
*)) Tulisan di atas merujuk pada
kumpulan Materi Pelatihan Asesor SMA. BASPROP Jawa Barat Tahun 2004, dan
disesuaikan dengan materi pelatihan terbaru
Sumber : Akhmad Sudrajat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar