Pengertian
Akreditasi Berdasarkan Permendiknas No.29/2005
Akreditasi sekolah/madrasah adalah suatu kegiatan penilaian
kelayakan suatu sekolah/madrasah berdasarkan kriteria yang telah
ditetapkan dan dilakukan oleh BAN-S/M yang hasilnya diwujudkan dalam
bentuk pengakuan peringkat
Persyaratan
Sekolah yang Diakreditasi
Sekolah yang akan diakreditasi harus memenuhi persyaratan sebagai
berikut:
1. memiliki surat keputusan kelembagaan unit pelaksana teknis
(UPT) sekolah
2. memiliki siswa pada semua tingkatan kelas
3. memiliki sarana dan prasarana pendidikan
4. memiliki tenaga kependidikan
5. melaksanakan kurikulum nasional
6. telah menamatkan peserta didik