Selasa, 03 Januari 2012

Konsep Akreditasi Sekolah

A. AKREDITASI SEKOLAH
1. Apa Akreditasi Sekolah itu?
Kompetensi Pengawas SekolahAkreditasi sekolah adalah kegiatan penilaian (asesmen) sekolah secara sistematis dan komprehensif melalui kegiatan evaluasi diri dan evaluasi eksternal (visitasi) untuk menentuksn kelayakan dan kinerja sekolah.
2. Apa Dasar Hukum Akreditasi Sekolah?
Dasar hukum akreditasi sekolah utama adalah : Undang Undang No. 20 Tahun 2003 Pasal 60, Peraturana Pemerintah No. 19 Tahun 2005 Pasal 86 & 87 dan Surat Keputusan Mendiknas No. 87/U/2002.

SUKSES- EVALUASI DIRI SEKOLAH

Permendiknas no 63 tahun 2009 tentang Sistim Penjaminan Mutu Pendidikan (SPMP)

menuju

Budaya pendidikan bermutu”

serta

“terpetakannya mutu pendidikan di satuan pendidikan”

Sukses Akreditasi Sekolah

Pengertian Akreditasi Berdasarkan Permendiknas No.29/2005
Akreditasi sekolah/madrasah adalah suatu kegiatan penilaian kelayakan suatu sekolah/madrasah berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan dan dilakukan oleh BAN-S/M yang hasilnya diwujudkan dalam bentuk pengakuan peringkat

Persyaratan Sekolah yang Diakreditasi
Sekolah yang akan diakreditasi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. memiliki surat keputusan kelembagaan unit pelaksana teknis (UPT) sekolah
2. memiliki siswa pada semua tingkatan kelas
3. memiliki sarana dan prasarana pendidikan
4. memiliki tenaga kependidikan
5. melaksanakan kurikulum nasional
6. telah menamatkan peserta didik